Ilustrasi
KAIRO - Dikarenakan tindakannya yang menghina Islam di Facebook, seorang pria Mesir dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Seperti yang dikutip dari AFP,
Minggu (23/10/2011), pengadilan Mesir menjatuhkan selama tiga tahun
penjara ditambah dengan hukuman kerja paksa, karena telah menghina Islam
di Facebook, ungkap laporan dari agensi berita MENA.
Pengadilan
yang berlokasi di Kairo tersebut menemukan bahwa Ayman Yusef Mansur
secara sengaja menghina agama Islam di dan menyerangnya di Facebook.
Dikatakan
oleh pihak pengadilan bahwa hinaannya ditujukan kepada kitab suci
Al-Quran, agama Islam, Nabi-nabi beserta keluarganya, serta warga muslim
secara keseluruhan.
Posting Komentar