Ilustrasi Sandal
Hukum di Indonesia sudah tidak waras.
Itulah yang saya pikirkan saat ini. Bagaimana tidak? Hanya dengan
melihat jabatan dan uang, hukum itupun bisa dibeli dan dipermainkan.
Seakan-akan,
hukum itu hanya berlaku bagi rakyat saja, tapi bagi penjabat ataupun
yang bergelar dan memiliki pangkat, hukum itu hanya dianggap mainan saja
dan tidak berlaku. Dimana letak keadilan rakyat yang pernah disampaikan
oleh pak SBY???
Masih
ingat kasus Randy dan Dian yang dipenjara karena menjual iPad tidak
memiliki buku manual Bahasa Indonesia, dan akhirnya keduanya di vonis
bebas pada 25 Oktober 2011 lalu.
Masih
ingatkah juga kalian dengan kaskus nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah
pada tahun 2009 lalu? Nenek Minah dihukum Hakim penjara selama 1 bulan
15 hari, karena mencuri 3 buah kakao. Nenek Minah terpaksa mencuri Kakao
karena dirinya kelaparan dan belum makan selama beberapa hari.
Tak
lain halnya dengan kasus yang satu ini. Kasus ini terjadi pada
Aguswandi Tanjung yang di jebloskan ke penjara selama 87 hari karena
dituduh mencuri listrik di sebuah apartemen, padahal sebenarnya Agus
hanya menumpang men-charge HP di Lobi Apartemen. Agus bebas pada 18
November 2011 lalu.
Sungguh
ironis sekali. Itu hanya sebagian kecil contoh dari kasus-kasus lainnya
yang terjadi pada rakyat kecil dan mendapat perlakuan tidak wajar dari
penegakan hukum di Indonesia.
Yang
membuat saya lebih geram lagi adalah dijebloskannya seorang pelajar
SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah berinisial AAL (15) ke dalam penjara selama
5 tahun hanya karena AAL mencuri sandal seharga Rp. 30 ribu saja.
Sandal seharga 30 ribu bisa membuat seorang pelajar di penjara 5 tahun?
Ckckck, ya mungkin saja hukum menjadi lebay karena si pemilik sandal
tersebut adalah orang berpangkat yaitu Briptu Ahmad Rusdi Harahap.
Mungkin
maksudnya untuk memberi pelajaran, tapi “halooo… sadar diri dong pak
bu, dimana isi hatimu? Kalau mereka memperkosa atau membunuh keluargamu
wajarlah kalau kamu marah dan ingin menjebloskan pelaku ke penjara, tapi
lihat.. hal kecil seperti ini membuat hukum di mata masyarakat LEBAY.”
Mari
dilihat tindakan aparat hukum dalam memberantas korupsi. Berapa lama
pak dihukumnya? Boleh jalan-jalan juga ya.. Wah asik nih kalau jadi
koruptor. Sudah salah, tapi masih tetap dapat fasilitas wahh…
Bagaimana
juga dengan Eddie Widiono, mantan Direktur Utama PT PLN yang korupsi
dan merugikan negara sebesar 46 Milyar, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun
penjara.
Anggota
DPR Bulyan Royan, yang tersandung kasus karena telah menerima suap
senilai US$60 dan 10 Ribu Euro, hanya dijatuhi hukuman penjara selama 6
tahun saja.
Ingat
kasus Aulia Pohan di tahun 2003? Aulia terjerat kasus penyelewangan
dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp. 100
Milyar, tapi ia hanya di penjara selama 4 tahun saja.
Posting Komentar